Nihil Gugatan, Penetapan Gubernur Kaltara Terpilih Digelar 21 Januari

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kaltara memastikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih akan dilakukan pada 21 Januari 2021 mendatang.

Diterangkan Ketua KPU Kaltara, Suryanta Al Islami penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih telah melewati beberapa tahap. Mulai dari tahap penghitungan, hingga memastikan tidak adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meski hasil quic count telah menetapkan pasangan tertentu, dan pasangan lainnya telah memberikan selamat kita tetap menunggu tahapan MK, yang dikeluarkan pada 18 Januari 2021,” terangnya.

Daftar sengketa pilkada hanya dilakukan di dua daerah di Kaltara, yakni Kabupaten Nunukan dan Malinau. Artinya, setelah memastikan tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bersengketa di MK, KPU Kaltara akan melakukan pentepan pada 21 Januari 2020 mendatang.

“Tahapannya adalah penetapan pasangan calon terpilih. Kita laksanakan di ibu kota provinsi, kemudian kita juga akan mengundang semua pasangan calon yang kemarin ikut dalam kontestasi. Kita juga akan mengundang seluruh perwakilan partai politik dan masyarakat,” tuturnya.

Pada proses penetapan nanti KPU Kaltara tetap mengedepankan protokol kesehatan. Penetapan nantinya tidak akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi, disebabkan ruangan yang tidak memadai.

“Untuk daerah lain yang masih bersengketa di MK tentunya belum bisa melakukan penetapan. Sengketa di MK harus selesai, baru bisa melakukan penetapan,” ucapnya. (iek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here