Pengiriman DPT Pilkades dari Dua Kecamatan Dideadline Hari Ini

Kecamatan Diminta Sediakan Surat Suara Cadangan

KAYANTARA.COM, MALINAU–Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari dua kecamatan di wilayah perbatasan Kabupaten Malinau dideadline hari ini, Selasa (20/4).

“Karena DPT akan segera diproses dalam pemilihan Pilkades maupun Pil RT,” jelas Kepala DPMD Malinau, Padan Impung, Senin (19/4).

Dia menegaskan pelaksanaan Pilkades yang tinggal sepekan lagi harus segera terselesaikan dengan baik. Salah satunya persoalan DPT dan pembentukan pengawasan.

Mengenai surat suara Pilkades di 109 desa dari 15 kecamatan se-Kabupaten Malinau menjadi tanggungjawab para camat.

“Karena yang mencetak surat suara itu di kecamatan masing-masing. Dokumen serta biayanya tinggal di kirim ke kita. Lalu nanti kita yang bayar sesuai dengan jumlah surat yang dicetak,” ungkapnya.

Dirinya meminta agar pihak kecamatan juga menyediakan surat suara cadangan. “Ya tentu mereka harus mencantumkan dan melebihkan surat suara. Misalnya di desa itu ada 70 DPT, otomatis bisa dilebihkan 10 persennya, jadi 77 DPT. Intinya bisa menyediakan cadangan,” katanya.

Dikhawatirkan, kata Padan, ada sebagian masyarakat yang berdomisi di desa tersebut terlambat mendaftar dalam DPT.

“Terkadang ini sudah menjadi budaya. bukan hanya di Pilkades, tapi di Pilkada dan Pileg maupun Presiden. Kenapa? DPS dan DPT pasti menjadi persoalan, karena warganya terkadang tidak ada di tempat ketika dilakukan pendataan. Sehingga pada saat penetapan tidak terdaftar,” ungkapnya.

Kendati begitu, Padan menyarankan kepada pantia pelkasana tingkat kecamatan dan desa agar dapat mengakomodir warganya yang memang belum masuk dalam DPT nantinya.   “Tetap diakomodir karena mereka memiliki hak suara untuk memilih pemimpinnya. (eby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here