KAYANTARA.COM, TARAKAN – Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Tarakan setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah.
Arief Hidayat dan dua tahanan lainnya yang terduga kasus yang sama resmi meninggalkan Lapas sekitar pukul 00.00 Wita, pada Rabu (01/6/2020) malam tadi.
Kepada wartawan, anggota DPRD Kaltara ini mengatakan setelah adanya keputusan banding dirinya diberikan kebebasan dan bebas dari tahanan.
“Alhamdulillah putusan banding diberikan kebebasan dan mudahan bisa kembali ke aktivitas seperti biasanya,” ujarnya
Ia juga mengucapkan bahwa dirinya mendapatkan pengalaman dan hikmah selama menjadi tahanan di dalam Lapas Tarakan.
“Selama berada di dalam lapas, begitu banyak pengalaman dan hikmah yang didapatkan sehingga menjadi pelajaran dan penyemangat ke depannya,” ucapnya
Setelah mendapatkan kebebasan, dirinya akan langsung menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kaltara.
“Insya Allah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD karena sampai sekarang ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” terangnya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman didamping Kasi Pitsus Salomon Saing menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penetapan putusan banding kepada tiga terdakwa.
“Hari ini telah melaksanakan penetapan putusan banding atas nama Khairuddin, Hariyono dan Sudarto,” ujarnya.
Didalam putusan banding tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah.
“Putusannya baru keluar dan kita terima hari ini (kemarin). Setelah itu kita langsung segera mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan secepatnya,” jelasnya
“Untuk selanjutnya kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang karena masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap hak asasi dari penuntut umum,” tutupnya. (pri)