
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana di Lapas Tarakan.
CK dipulangkan ke negara asalnya setelah dinyatakan bebas murni. Deportasi tersebut dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah proses hukum pidana terhadap CK selesai.
Sebelumnya, CK menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah masa pidana berakhir, Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan proses administrasi dan pengawalan terhadap CK hingga keberangkatannya menuju negara asal.
Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara. CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.
Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional sebelum diberangkatkan menuju negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan, menegaskan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian, bukan sekadar proses pemulangan WNA.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga akan mengajukan data CK untuk dimasukkan dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian sekaligus mencegah CK kembali memasuki wilayah Indonesia apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai aturan serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah hukum keimigrasian Tarakan. (sur)

