KAYANTARA.COM, TARAKAN – Bankaltimtara Cabang Tarakan memastikan tetap jalankan layanan selama ditetapkannya peraturan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar Sehubungan (PSBB).
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Salah satunya pada sektor perbankan yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan tetap melayani nasabah sebagaimana mestinya. “Namun selama pelayanan nasabah kami tetap memberlakukan social distancing dan physical distanching, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Pimpinan Cabang Bankaltimtara Tarakan, Iskandar Zulkarnain, Kamis (8/4).
“Persoalannya dari aturan pusat tidak boleh menutup 100 persen sektor keuangan, jadi kita menerapkan kebijakan masing-masing dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.
Dia menuturkan, separuh dari 86 jumlah karyawan Bankaltimtara Cabang Tarakan sudah menerapkan work from home (WFH). Terkecuali mereka yang bertugas di pelayanan yang waktunya diatur oleh pihak manajemen bank plat merah ini.
“Biasanya setiap awal bulan nasabah di Bankaltimtara membludak, apalagi yang pensiunan kan mereka tidak ada kartu ATM, jadi harus datang ke bank untuk ambil uang pensiunnya,” ujarnya.
Untuk menyiasatinya, Bankaltimtara Tarakan telah mengatur tempat duduk bagi nasabah yang hendak bertransaksi tunai di bank yang beralamat di Jalan Yos Sudarso tersebut.
Jika masih membludak, para nasabah ini dipersilahkan menunggu di luar gedung dan menunggu di tenda yang telah dipersiapkan.
“Tapi ada juga sebagian nasabah yang kita arahkan ke kantor cabang pembantu, kemudian kita juga telah menyiapkan tempat untuk mencuci tangan lengkap dengan sabunnya,” katanya.
Meski sebagian karyawan telah menjalankan WFH namun tetap bekerja seperti biasanya. Termasuk melakukan absensi kehadiran baik secara manual maupun via online.
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) pada Bankaltimtara Cabang Tarakan hingga saat ini masih berjalan normal . “Total DPK kita saat ini ada sekitar Rp 200-an miliar, tapi ini bisa naik turun,” demikian Iskandar. (*)
Reporter: Mansyur Adityo