KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dua kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (9/5/2020).
Kedua kurir yang ditangkap di tempat berbeda ini bernama AN dan H. Sementara AL, yang merupakan pemilik sabu 2 kg tersebut berhasil kabur.
Kepala BNN Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana, dalam keterangan press releasenya, Senin (11/5), mengatakan, kasus penangkapan kurir barang haram ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian petugas menelusuri laporan itu di rumah pelaku AN yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, persisnya di belakang hotel eks Ramayana.
Kondisi rumah AN tampak digembok dari luar namun terkunci. Hal ini membuat petugas curiga hingga mendobrak pintu tersebut.
Ditemani Ketua RT dan tokoh warga setempat, AN ditemukan didalam rumah sekitar pukul 17.00 Wita. Saat diintrogasi petugas, pelaku enggan mengaku perbuatannya.
Sehingga rumah di RW 5 itu digeledah di semua sudut hingga akhirnya ditemukan bungkusan kresek berwarna hitam yang berisi 40 bungkus sabu.
“Satu bungkus atau bal sabu ini beratnya 50 gram. Jadi totalnya 2000 gram atau 2 kilogram,” sebut Herry.
Kepada petugas, sabu ini rencananya akan dibawa AN ke pemiliknya yang berada di Kabupaten Malinau dengan speedboat carteran.
Kasus ini akhirnya dikembangkan ke Bumi Intimung bersama AN yang ditemani petugas pada malam harinya. Petugas yang ikut dalam aksi itu adalah Bea Cukai Tarakan yang berpura-pura membawa barang haram tersebut ke Malinau.
Saat tiba di Malinau, kurir lainnya berinisial H yang berniat menjemput sabu 2 kg dari tangan AN ikut tertangkap oleh petugas yang ikut dalam pengiriman barang ratusan juta ini.
“Pelaku utama AL ketika didatangi di rumahnya sudah melarikan diri, namun hanya ada istrinya yang sedang hamil tua. Jadi AL masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” terang Herry.
Dia menambahkan, aksi AN yang berperan sebagai kurir sabu kali ini merupakan kedua kalinya. Pertama dilakukan pada April 2018 lalu dengan upah sebesar Rp 5 juta.
“Sabu yang 2 kilogram ini jika dia berhasil membawanya akan diberi upah Rp15 juta, jadi upahnya naik dari 2018 lalu. Pemilik sabu ini masih ada hubungan keluarga dengan AN,” ujarnya.
Herry menduga sabu seberat 2 kg ini rencananya akan diedarkan hingga ke Kalimantan Timur dari Malinau.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 14 ayat 2 UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Mansyur Adityo