Puluhan Sopir Rental dan Tukang Ojek Tolak Penerapan E-Parkir di Pelabuhan Tengkayu I

Puluhan sopir rental mobil dan tukang ojek saat melakukan aksi damai di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan terkait Penerapan E-Parkir, pagi tadi. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Senin (23/12/2019) besok, portal gate di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan mulai diterapkan. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelabuhan di Kaltara.

Termasuk di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan dengan sistem elektronik atau e-parkir. Dengan begitu, setiap kendaraan yang masuk akan diberikan karcis parkir dengan tarif yang diakumulasikan dengan lamanya waktu parkir. (selengkapnya lihat grafis).

Namun keputusan tersebut ternyata tidak diterima oleh para sopir rental mobil dan tukang ojek yang selama ini beraktivitas di pelabuhan antar daerah di Kaltara itu.Keluhan ini disuarakan oleh puluhan sopir rental mobil dan tukang ojek pukul 08.00 Wita, Minggu (23/12) pagi tadi.

Puluhan sopir rental dan tukang ojek saat menyampaikan keluhan dan tuntutanya ke UPTD Dishub Kaltara.

“Bukan kami menolak keberadaan e-parkir ini, tapi kami meminta dispensasi, artinya kami tetap bayar tapi jangan dengan sistem e-parkir itu,” tegas Ketua Asosiasi Jasa Rental Mobil, Anas.Asosia ini juga mempertanyakan masalah pembagian kartu berlangganan parkir yang tidak diterima oleh sopir rental dan tukang ojek.

“Kenapa yang lain bisa dapat kartu berlangganan itu, sementara kami tidak diberikan,” keluhnya. “Atas keluhan ini kami disuruh menyurat ke Gubernur Kaltara, seharusnya perintah itu bulan lalu sebelum e-parkir ini diberlakukan,” tambah dia.

UPTD Dishub Kaltara melalui Koordinator Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, H.Djerman, mengatakan tidak bisa berbuat banyak atas keluhan dan tuntutan para sopir rental dan tukang ojek tersebut.

“Permintaan mereka kendaraannya diizinkan menginap di pelabuhan tanpa tarif retribusi e-parkir itu. Nah, kalau itu kami tidak bisa apa-apa. Jadi saran kami silahkan mengajukan surat ke Gubernur, ” katanya.

Mengenai kartu berlangganan e-parkir, sebut dia, hanya diberikan kepada mitra kerja pelabuhan. Seperti pemilik kapal, buruh, pedagang dan semua instansi terkait. “Mereka minta juga untuk disamakan,” demikian Djerman. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here