Usai Panen, Penjaga Tambak Ditebas Rekan Kerjanya

Tersangka peniayaan (foto : istimewa)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– AS, pria yang berprofesi sebagai penjaga tambak diamanan Unit Sat Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. pasalnya, AS diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sesama penjaga tambak.

Kanit Reskrim KSKP Arianto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan AS, terjadi pada 13 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di lokasi pertambakan Tanjung Karis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

“Kalau AS kita amankan di rumahnya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Senin (16/3) kemarin,” kata Arianto, Kamis (19/3).

Dia menjelaskan, pengaianyaan ini terjadi disaat tambak yang dijaga AS usai melakukan panen, dimana korbannya ikut membantu masa panen. Setelah selesai panen, korban kemudian meminta sedikit hasil panen untuk dijadikan lauk makan, yang kemudian dibawa pulang korban ke pondok.

“Korbannya sempat meminta sedikit hasil panen kepada AS. Entah permintaan itu didengar AS atau tidak, korban tetap membawa sedikit hasil panen tambak menggunakan plastik,” ujar Arianto.

Melihat korban membawa hasil panen, lanjut Arianto, AS kemudian mendatangi korban menghajarnya menggunakan parang yang masih terbungkus sarung. Tidak sampai disitu, AS kemudian menghajar korban kedua kalinya dengan tangan kosong, tepat di bagian mukanya.

“Korban dua kali dihajar, yakni di bagian belakang kepala dan di wajahnya. Akibatnya beberapa gigi korban patah setelah dihajar AS,” jelasnya.

Arianto menambahkan, koban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu hingga akhirnya AS diamankan Polsek KSKP. Namun, ketika anggota mencoba melakukan penggerebekan di lokasi tambak, AS mengetahui kedatangan anggota sehingga dirinya keluar dari tambak.

“Sempat kita cari di tambak. Tapi begitu anggota (polisi) tiba, ternyata AS ini sudah keluar. Makanya dilakukan pengejaran hingga ke rumahnya di Jalan Agus Salim,” terang Arianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS yang kini berstatus tersangka, telah dilakukan penahanan, di Rutan Polsek KSKP. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Kasusnya sudah kita tangani. Tersangka ini juga sudah ditahan di Polsek KSKP atas perbuatannya,” tutup Arianto. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here