Gugus Tugas Kaltara sebut Pasien RSUD Tarakan yang Meninggal Berstatus PDP

Press release Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, pagi ini. (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pasien RSUD Tarakan yang meninggal pada Minggu (19/4/2020) sore kemarin dinyatakan pasien dalam pengawasan atau PDP.

Demikian hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Utara, Agust Suwandy, dalam press releasenya, Senin (20/4).

Pasien tersebut berjenis kelamin perempuan dengan usia 40 tahun yang dimakamkan di pemakaman kasus Covid-19 di Kelurahan Juata Laut, pada Minggu malam tadi.

“Pernyataan ini berdasarkan laporan yang kami terima dari Dinas Kesehatan Tarakan. Keluhan pasien adalah batuk, lemas dan sesak nafas dan hipertensi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan klinis dan radiologi pada pasien tersebut, telah ditemukan pnemonia yang merupakan salah satu tanda Covid-19. Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test terkonfirmasi negatif.

“Rapid test negatif, xuma karena ada tanda pnemonia sehingga dinyatakan PDP. Pasien ini juga telah dilakukan pemeriksaan swab dan akan dikirimkan ke BBLK Surabaya, namun penanganan jenasah tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” demikian Agust. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here