Tarakan juga Ditetapkan sebagai Daerah Transmisi Lokal, Total di Kaltara Ada Tiga

Kota Tarakan (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali menetapkan satu daerah di Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah penularan lokal virus corona (Covid-19).

Satu tambahan daerah dengan status transmisi lokal itu adalah Kota Tarakan. Dengan demikian, daerah transmisi lokal di Bumi Benuanta hingga saat ini berjumlah tiga daerah, yakni Kabupaten Bulungan, Malinau dan Kota Tarakan.

Status ini diberikan menyusul sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 kendati tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit.

“Dengan tambahan status daerah transmisi lokal ini, kami tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat Kaltara lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti anjuran pemerintah serta berprilaku hidup bersih dan sehat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, Senin (20/4).

Sebagaimana diketahui, daerah transmisi lokal berarti penyebaran virus penyebab Covid-19 itu tidak lagi dari masyarakat luar ke kota atau kabupaten tersebut, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal.

Kasus perkembangan Covid-19 di Kaltara hingga pukul 11.00 Wita, kini berjumlah 73 orang, dari 69 data sebelumnya. Tambahan empat kasus baru itu diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara pada Minggu (19/4) malam tadi.

Meliputi dua di Kota Tarakan dengan inisial HSB (36 tahun), dan HZ (48) yang merupakan klaster jamaah tablig Itjima Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Mereka telah dilakukan isolasi di RSUD Tarakan,” ujarnya.

Sementara dua orang lainnya berada di RSUD Soemarno Sosroarmodjo Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, dengan inisial AM (18) dan MA (14) jenis kelamin laki-laki yang juga dari klaster jamaah tablig Itjima Gowa. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here