Plt Bupati Serahkan SK 100 Persen Formasi PNS 2018

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malinau Dr Topan Amrullah M.Si menyerahkan SK 100 persen untuk formasi PNS tahun 2018 sekaligus pengambilan sumpah atau janji pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Malinau, di ruang tebenggang, Kantor Bupati, Selasa (17/11).

KAYANTARA.COM, MALINAU – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malinau Dr Topan Amrullah M.Si menyerahkan SK 100 persen untuk formasi PNS tahun 2018 sekaligus pengambilan sumpah atau janji pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Malinau, di ruang tebenggang, Kantor Bupati, Selasa (17/11).

Dalam sambutannya, Topan menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan hasil dari formasi CPNS sebagaimana keputusan Menpan RB nomor 457 tahun 2018 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Malinau tahun anggaran 2018, dengan alokasi sebanyak 230 formasi.

“Dari formasi itu yang luluis seleksi menjadi CPNS berjumlah 123 orang, yang terdiri tenaga guru 123 orang, 46 orang tenaga kesehatan dan 7 orang tenaga teknis,” sebut Topan, kemarin.

Dikatakannya, sesuai dengan aturan yang ada calon pegawai negeri sipil wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun dan harus lulus mengikuti pendidikan dan pelaithan jabatan sebagai syarakat utuk di angkat sebagai PNS.

“Hari ini, telah diserahkan SK PNS 100 yang tentunya sudah melewati proses tahapan masa percobaan sebagai CPNS dan telah mengikuti diklat prajabatan,” ujarnya

Karena itu, lanjut Topan mengatakan, pemerintah daerah berharap bagi PNS yang telah diserahkan SK 100 persen dapat melaksanakan tugas dengan baik, bekerja dengan professional, bertanggungjawab dan ikhlas dalam bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Terutama dalam meningkatkan pembangunan daerah sesuai dengan profesi masing-masing,” katanya.

Topan mengungkapkan, kebutuhan formasi PNS tahun 2018 memang diprioritaskan untuk mengisi kekurangan tenaga guru dan kesehatan di daerah pedalaman dan perbatasan.

“Karena itu, bagi PNS yang ditempatkan di pedalaman dan perbatasan agar tulus dalam bekerja serta bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagaimana pernyataan yang telah dibuat.

Ketika lulus CPNS siap mengabdi dimana pun di wilayah Malinau dan tidak akan mengajukan pindah sebelum waktunya,” ungkapnya.

Topan mengharapkan sebagai PNS harus mampu menerapkan prinsip, asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana yang telah diikutinya selama Diklat prajabatan.

“Jadikan itu sebagai pedoman dan pegangan dalam melaksanakan tugas sebagai PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Malinau serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan sesuai pancasila dan UUD dengan profesi dan tugas masing-masing,” jelasnya. (adv/eby)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here