KAYANTARA.COM, TARAKAN-Sejak diambil alih Pemprov Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pembenahan sistem penataan Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan terus dilakukan. Misalnya per 1 Desember nanti.
Di mana portal gate akan diberlakukan di pelabuhan yang menghubungi antar daerah di Bumi Benuanta itu. Ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) No. 11 tahun 2019 tentang retribusi untuk keseluruhan pelabuhan di Kaltara.
“Sebenanrnya Perda itu sudah lama disahkan, tapi kita (Dishub) belum menyiapkan infrastrukturnya karena masih berproses, kalau nanti sudah kita mulai terapkan sejak 1 Desember nanti, ” kata Kepala Bidang Laut ASDP Dishub Kaltara, Datu Iman Suramenggala kepada Kayantara.com, Jumat (23/11/2019)
Artinya, kendaraan yang keluar masuk di pelabuhan SDF akan diperketat dengan sistem elektronik seperti yang diterapkan di Bandara Juwata Tarakan, Pelabuhan Malundung, dan Tunon Taka Nunukan. Sesuai Perda itu, setiap kendaraan yang masuk akan diberikan karcis parkir dengan tarif yang diakumulasikan dengan lamanya waktu parkir. (selengkapnya lihat grafis).
Hal lain yang menjadi alasan pemberlakuan Perda tersebut adalah aktivitas penumpang yang kurang lebih 3000 orang per hari. Tapi jumlah itu tak berbanding dengan realisasi pendapatan daerah hingga tak memenuhi target.
“Ini dikarenakan banyak kebocoran pungutan retribusi yang dilakukan petugas karena masalah pertemanan, dan sistem parkir masih konvensional yang sekali masuk hanya Rp2 ribu hingga berjam-jam bahkan sampai bermalam,” bebernya. “Saya khawatir dari target yang ditentukan kemudian pencapainya sangat rendah, akhirnya timbul fitnah,” demikian Datu Iman. (ky1)