KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak empat unit mobil pikap di jalan poros Kecamatan Sebatik Tengah kepergok tak memiliki surat izin kendaraan.
Seperti kartu kir dan surat izin mengendara (SIM) dalam sosialisasi uji kendaraan bermotor yang dilakukan UPT Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Sebatik bersama TNI-Polri, Senin (10/2/2020).
“Kegiatan ini tidak dalam bentuk penindakan tetapi hanya bersifat sosialisasi dan berupa himbauan juga peringatan,” kata Kepala UPT LLA Sebatik Dishub Nunukan, Zainal Abidinsyah.
Bagi mereka yang terjerat dalam kegiatan tersebut langsung diarahkan ke kantor UPT untuk mendapatkan pelayanan penerbitan dokumen atau kartu kir.
“Yang belum memiliki kami arahkan untuk mengajukan proses uji kir. Dan yang masa berlakunya berakhir, kami sampaikn agar diperpanjang kembali,” imbuhnya. (*)
Reporter: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo