KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Meski sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi, rupanya tak membuat La Sau alias Sau (39) kapok.
Warga Jalan Cik Ditiro RT.18 Kelurahan Nunukan Timur ini, kembali beraksi di wilayah hukum Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Karyadi, mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satpolair Polres Nunukan bersama Ditpolairud Polda Kaltara di Muara Sungai Desa Balansiku, Kamis (3/2/2020) kemarin.
“Pelaku mencuri rumput laut di perairan Mamolo, Nunukan Selatan. Dia juga mengakui bahwa perahu dan mesin 15 PK serta 58 tali rumput laut tersebut hasil curian,” katanya. “Dia ini residivis karena sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian,” tambahnya.
Tindak kejahatan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu petani rumput laut di daerah tersebut.
Kepada polisi, saksi mata itu menceritakan melihat ada dua nelayan sedang memanen rumput laut. “Namun saat didekati kedua orang itu kabur, karena ternyata pencuri,” ungkap Karyadi.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian yang selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku di Muara Sungai Desa Balansiku. Tak butuh lama, upaya ini membuahkan hasil.
“Pelaku kita amankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti, salah satunya rumput laut yang masih basah,” sebutnya.
Berkaca kasus ini, Karyadi mengimbau agar para petani lebih waspada. Disarankan, petani kerap melakukan pengecekan terhadap usaha yang dijalankannya.
“Karena kami dari kepolisian baik Polair Polres Nunukan dan Dipolairud Polda Kaltara melakukan patroli pada jam rawan, namun di jam-jam tertentu kami berharap para pemilik rumput laut melakukan pengecekan juga,” ucapnya.
“Jadi jika ada indikasi yang mencurigakan dalam tindak kejahatan atau lainnya langsung melaporkan ke Satpolair Polres Nunukan, agar bisa ditindak cepat,” demikian Karyadi (*)
Reporter: Oktavianus