KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR– Batas penundaan pemberlakuan tarif tambat kapal penumpang dan barang di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan, belum ditetapkan.
“Penundaan dilakukan sampai ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Dalam hal ini Dishub dan Gapasdap Kaltara,” ujar Ketua DPRD Kaltara, Noorhayati Andris, Senin (6/1/2020) malam kepada Kayantara.com.
Pun demikian, politisi PDIP ini meyakini masalah tersebut akan menemukan solusi yang tepat, sehingga aksi mogok beroperasi yang dilakukan speedboat reguler tak terulang lagi.
“Masalah ini kami (DPRD Kaltara) hanya memfasilitasi, teknisnya kami tidak ikut campur. Tapi kami tetap mengawal kebijakan tersebut dengan membentuk Tim Khusus,” tegasnya.
Meski begitu, kesepakatan yang dilahirkan bersama, menurutnya, untuk mengedepankan kelancaran transportasi di Kaltara.
“Pertemuan ini semua pihak bisa menerima. Adapun kesepatan yang kami buat ini untuk saling mengingatkan saja, bukan saling tidak percaya. Jangan sampai kalau ada permasalahan lagi aksi mogok atau setop operasional, karena mengganggu ekonomi dan aktivitas masyarakat Kaltara,” bebernya.
Lanjut dia, apa yang dikeluhkan oleh pemilik speedboat reguler melalui Gapasdap, bagian dari evaluasi atas kebijakan pemberlakuan Perda No.11 tahun 2019 pada 1 Januari 2020. Khususnya yang tertuang dalam Lampiran VI huruf A Nomor 3 Pelayanan Jasa Dermaga Pelabuhan.
“Kalau Perda di DPRD mungkin mengatur regulasi yang normatif, namun mungkin timbul angka atau jumlah itu ditentukan pihak teknis yang sudah melalui kajian sebelumnya,” jelasnya.
Tarif Tambat Baru Ditunda, Besok Speedboat Reguler Kembali Beroperasi
“Namun ketika Perda ini diterapkan mungkin belum tersosialisasi, sehingga menimbulkan gejolak,” sambung Noorhayati.
Oleh karenanya, DPRD menyatakan akan menyurari Gubernur Kaltaea untuk kembali dievaluasi. “Teman-teman Gapasdap juga diminta bisa memahami keterbatasan atau kekurangan proses ini. Ketika ini diterapkan tidak diterima semua orang, maka wajib menyampaikannya ke DPRD,” demikian Noorhayati. (*)
Reporter: Mansyur Adityo